You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PMI Jakut Tanam 40 Pohon Produktif di 4 Sekolah
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

PMI Jakut Tanam 40 Pohon Produktif di Empat Sekolah

PMI Kota Jakarta Utara, Selasa (12/9), menanam 40 pohon produktif di SMAN 80, SMPN 140, SMAN 41 dan SDN Pademangan Barat 07.

Mengatasi dampak climatte change serta polusi udara

Kepala Markas PMI Kota Jakarta Utara, Nur Hasanudin mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya pihaknya berperan aktif mengatasi dampak climmate change. Diharapkan, penanaman pohon ini bisa mengurangi dampak persoalan polusi udara di Jakarta.

"Aksi menanam ini melibatkan civitas sekolah dan pelajar. Ini bentuk kepedulian dan aksi nyata kami mengatasi dampak climatte change serta polusi udara," katanya.

Pemilik Gedung di Jakpus Diimbau Ikut Bantu Penghijauan

Dijelaskan Nur Hasanudin, dalam kegiatan pihaknya  melibatkan anggota PMR di sekolah terkait. Sehingga bisa jadi bagian dari edukasi kepedulian dan aksi pelestarian lingkungan.

"Setiap sekolah kami tanam 10 pohon produktif seperti Mangga, Durian dan Jambu," ungkapnya.

Kepala SMAN 41, Homsaniwati mengapresiasi inisiasi yang dilakukan PMI Jakarta Utara. Penanaman 10 pohon produktif di area halaman parkir dan masjid sekolah diharapkan bisa lebih menghijaukan lingkungan.

"Tambahan pohon ini tentu akan semakin menghijaukan lingkungan sekolah," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7657 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5439 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1599 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1431 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1310 personFakhrizal Fakhri